Tahuna, INFO_PAS -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut (Suharno) melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Mochaimin) beserta jajaran menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kegiatan ini ditujukan untuk membahas pengusulan hak integrasi pembebasan bersyarat bagi 1 orang narapidana.Â
Dalam sidang TPP tersebut Kasubag TU menyampaikan pesan dari Kalapas bahwa pelaksanaan kegiatan ini harus sesuai prosedur. Para anggota TPP yang hadir memberikan sedikit pembekalan kepada narapidana untuk mengamalkan segala keahlian yang didapatkan melalui pembinaan di Lapas Tahuna, untuk kegiatan yang positif dan bermanfaat. Jumat (18/11/2022).
Dalam kegiatan ini dijelaskan hak, kewajiban, serta aturan yang harus dipatuhi oleh narapidana yang menerima pembebasan bersyarat, sesuai dengan Permenkumham No.7 Tahun 2022. Kasubag TU lebih lanjut menambahkan, "Untuk narapidana, diharapkan tetap berperilaku baik dan jangan melanggar aturan, jika melanggar surat keputusan bisa dibatalkan meskipun persyaratannya sudah lengkap." Ujar Kasubag TU.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H