Mohon tunggu...
Yoel Jonly Pontowulaeng
Yoel Jonly Pontowulaeng Mohon Tunggu... Operator - Humas Kumham Sulut
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kontributor Berita Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di Tiga Kelurahan Wilayah Sulut

27 Juli 2022   20:43 Diperbarui: 27 Juli 2022   20:50 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Kanwil Kemenkumham Sulut

BITUNG (27/7) - Hari ini secara serentak dilakukan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Dalam Rangka Peringatan HDKD Ke-77 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemenkumham gelar kegiatan Pembinaan terhadap 77 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di 33 Kantor Wilayah melalui Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak).

Untuk diketahui, penyuluhan hukum ini bertema 'Semangat PASTI dan Ber-AKHLAK untuk Mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Sadar Hukum di Masyarakat'.

Dok. Kanwil Kemenkumham Sulut
Dok. Kanwil Kemenkumham Sulut
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melakukan penyuluhan hukum secara serentak pada 3 (tiga) desa/kelurahan yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Haris Sukamto selaku pembina kegiatan ini mengerahkan 3 kepala divisi untuk memimpin setiap penyuluhan di 3 lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi Kelurahan Batu Putih Atas Kota Bitung yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali,  Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kota Bitung yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan dan Kelurahan Sarongsong I Minahasa Utara yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Jonny Pesta Simamora.

Untuk pemateri di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah diberikan oleh Penyuluh Hukum Muda Muhammad Syachrul, pemateri di Kelurahan Sarongsong I diberikan oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus, sementara materi di Kelurahan Batu Putih Atas dipaparkan oleh Koordinator Analis Hukum Aswan Idrak.

Dok. Kanwil Kemenkumham Sulut
Dok. Kanwil Kemenkumham Sulut
Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Penyuluhan Hukum Serentak diisi dengan pemaparan dari tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sulut tentang manfaat, persyaratan hingga cara melakukan pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan. Dalam kesempatan tersebut diadakan pula pendaftaran merek maupun perseroan perorangan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya.

Dok. Kanwil Kemenkumham Sulut
Dok. Kanwil Kemenkumham Sulut
"Dengan UMKM yang telah terdaftar secara hukum tentu akan membantu pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya, seperti bisa mengikuti projek atau tender kerjasama yang menggunakan APBN. Karena 40% APBN dikhususkan untuk UMKM guna menggerakkan roda perekonomian nasional," demikian penjelasan Kadiv Administrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun