Mohon tunggu...
Humas LPP Sigli
Humas LPP Sigli Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan

Lembaga Pemasyarakatan di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Perempuan Sigli Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Wilayah Tahun 2024, Bahas Evaluasi Peraturan Remisi dan Pembebasan Bersyarat

6 November 2024   10:15 Diperbarui: 6 November 2024   10:28 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sigli --- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari berbagai wilayah di Indonesia termasuk Lapas Perempuan Sigli mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan di Wilayah Tahun 2024 yang digelar secara hybrid oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Selasa (05/11/2024).

Kegiatan di ruang Aula Lapas Perempuan Sigli ini dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Shinta Aneta didampingi oleh Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Muh Haris beserta staff.

Adapun tema yang diangkat adalah, "Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat."

Dalam acara tersebut, para peserta berdiskusi dan mengevaluasi efektivitas serta implementasi dari aturan baru yang mengatur tata cara pemberian remisi dan berbagai kebijakan pembebasan bersyarat lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Harun Sulianto, membukan kegiatan dengan menyampaikan gambaran secara umum terkait Syarat Tata Cara pelaksanaan Asimilasi, CMK, Remisi, PB, CMB, dan Cuti Bersyarat.

Ia menegaskan pentingnya diskusi ini untuk menjamin kebijakan yang lebih humanis dan akuntabel. "Pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar kebijakan remisi dan asimilasi ini tidak hanya memberikan hak bagi warga binaan, tetapi juga mempertimbangkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat," ujar Harun.

Diskusi ini turut menghadirkan narasumber yaitu Kapokja Integrasi Narapidana dan Anak Binaan Ditjen Pemasyarakatan, Cipto Edy, Kadivpas Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Beliltung (UBB), Dwi Haryadi.

Adapun Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023, yang menjadi topik utama diskusi ini, mengubah sejumlah ketentuan dalam peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan kondisi terkini. Perubahan yang signifikan meliputi penyesuaian persyaratan remisi dan aturan yang lebih rinci tentang pemberian cuti bagi warga binaan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masukan dari berbagai pihak, khususnya dari lapas di daerah, dapat membantu pemerintah dalam memperbaiki dan menyempurnakan regulasi yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun