Mohon tunggu...
Humas LPPasuruan
Humas LPPasuruan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Lapas Pasuruan

tim humas lapas pasuruan sebagai bagian dari keneterian hukum dan ham jawa timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Pasuruan Penuhi Hak WBP yang Tengah Berkabung, Tetap Kawal dengan Ketat

10 Februari 2023   12:51 Diperbarui: 10 Februari 2023   13:01 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasuruan Kota - Dalam rangka pemenuhan hak, Lapas Kelas IIB Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan ijin khusus kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan yang tengah berkabung untuk memakamkan salah seorang keluarga yang meninggal dunia pada Rabu (9/1/2023).

Dok. Humas Lapas
Dok. Humas Lapas

Pelaksanaan izin khusus keluar lapas bagi warga binaan pemasyarakatan ini diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (KASI BINADIK) Wenda Indra Bachtiar menjelaskan, "Izin keluar dapat diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kepentingan luar biasa diantaranya menjadi wali nikah anak yang sah menurut hukum, pembagian harta warisan dan menengok keluarga yang sakit atau meninggal dunia," ujarnya.

Dok. Humas Lapas
Dok. Humas Lapas

Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan ijin khusus untuk melayat keluarganya yang meninggal dunia akan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas Lapas.

(Humas Lapas Pasuruan)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun