Pasuruan Kota - Dalam rangka pemenuhan hak, Lapas Kelas IIB Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan ijin khusus kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan yang tengah berkabung untuk memakamkan salah seorang keluarga yang meninggal dunia pada Rabu (9/1/2023).
Pelaksanaan izin khusus keluar lapas bagi warga binaan pemasyarakatan ini diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (KASI BINADIK) Wenda Indra Bachtiar menjelaskan, "Izin keluar dapat diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kepentingan luar biasa diantaranya menjadi wali nikah anak yang sah menurut hukum, pembagian harta warisan dan menengok keluarga yang sakit atau meninggal dunia," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan ijin khusus untuk melayat keluarganya yang meninggal dunia akan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas Lapas.
(Humas Lapas Pasuruan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H