Mohon tunggu...
Humas LPPasuruan
Humas LPPasuruan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Lapas Pasuruan

tim humas lapas pasuruan sebagai bagian dari keneterian hukum dan ham jawa timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Pasuruan Lakukan Sosialisasi Permenkumham no.7 tahun 2022 Kepada WBP

9 Februari 2022   08:01 Diperbarui: 9 Februari 2022   08:14 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota Pasuruan_Usai pelaksanaan senam pagi yang rutin digelar setiap hari, seperti pada Selasa pagi ini (08/02) Kasi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Wenda Indra Bachtiar beserta jajaran staf Registrasi dan Bimkemas, melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 kepada WBP Lapas Kelas IIB Pasuruan.

Sosialisasi Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tersebut dilaksanakan di Lapangan Olahraga usai WBP melaksanakan senam pagi bersama.

Wenda menjelaskan Permenkumham No.7 Tahun 2022 ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018, ucapnya. "Permenkumham No. 7 Tahun 2022 ini harus disampaikan karena merupakan Hak bagi (WBP)", sambungnya.

Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan Yhoga Aditya Ruswanto mendukung penuh pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, "Kami akan memenuhi hak WBP tanpa terkecuali, akan tetapi hak tersebut hanya dapat diberikan jika WBP berkelakuan baik, dan taat serta patuh terhadap tata tertib yang ada", terang Yhoga.

Kalapas, pun menegaskan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan bagi WBP Lapas Kelas IIB Pasuruan Kemenkumham Jawa Timur ini tidak dipungut biaya apapun atau semua layanan diberikan secara Gratis, tegasnya.

"Salah satu bunyi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 7 tahun 2022 tersebut yaitu tentang Penghapusan Justice Collaborator (JC), syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat", pungkas Yhoga Kalapas. (Humas Lapas Pasuruan).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun