Kota Pasuruan_Usai pelaksanaan senam pagi yang rutin digelar setiap hari, seperti pada Selasa pagi ini (08/02) Kasi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Wenda Indra Bachtiar beserta jajaran staf Registrasi dan Bimkemas, melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 kepada WBP Lapas Kelas IIB Pasuruan.
Sosialisasi Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tersebut dilaksanakan di Lapangan Olahraga usai WBP melaksanakan senam pagi bersama.
Wenda menjelaskan Permenkumham No.7 Tahun 2022 ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018, ucapnya. "Permenkumham No. 7 Tahun 2022 ini harus disampaikan karena merupakan Hak bagi (WBP)", sambungnya.
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan Yhoga Aditya Ruswanto mendukung penuh pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, "Kami akan memenuhi hak WBP tanpa terkecuali, akan tetapi hak tersebut hanya dapat diberikan jika WBP berkelakuan baik, dan taat serta patuh terhadap tata tertib yang ada", terang Yhoga.
Kalapas, pun menegaskan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan bagi WBP Lapas Kelas IIB Pasuruan Kemenkumham Jawa Timur ini tidak dipungut biaya apapun atau semua layanan diberikan secara Gratis, tegasnya.
"Salah satu bunyi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 7 tahun 2022 tersebut yaitu tentang Penghapusan Justice Collaborator (JC), syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat", pungkas Yhoga Kalapas. (Humas Lapas Pasuruan).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H