Mohon tunggu...
Humas Lapastika
Humas Lapastika Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa

Jl. Lembaga Bollangi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Giatja Lapastika Sungguminasa Ikuti Sosialisasi Juknis Pengelolaan PNBP

8 Desember 2023   12:41 Diperbarui: 8 Desember 2023   12:45 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungguminasa-Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mengikuti kegiatan Zoom Meeting terkait Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Kegiatan Pembinaan Kemandirian di Satuan Kerja Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jumat (08/12).

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan satuan kerja pemasyarakatan di jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI. Sementara dari Lapas Narkotika Sungguminasa, diikuti langsung oleh jajaran seksi kegiatan kerja. Kegiatan ini membahas terkait pedoman dan aturan dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kalapas berharap melalui kegiatan ini, petugas Lapas Narkotika Sungguminasa dapat lebih memahami tata kelola keuangan yang baik sesuai peraturan yang berlaku, sehingga adanya peningkatan efisiensi dalam pencapaian target PNBP dan juga transparansi dalam pengelolaan PNBP di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.

#pnbp

#kumhampasti

#kumhamsulsel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun