Sungguminasa,-Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali melaksanakan penggeledahan rutin terhadap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis malam (02/11).
Kegiatan penggeledahan rutin ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Lapas Nomor W.23.PAS.PAS.6.PK.02.10-594 untuk melakukan penggeledahan kamar/blok hunian dan menyita barang-barang terlarang pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.
Kasi Keamanan dan Ketertiban, Sudirman Azis, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Darman Syah memimpin secara langsung jalannya penggeledahan rutin bersama Tim yang terdiri dari Anggota Regu Pengamanan, Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
Ka. Â KPLP, Darman Syah, Â menyampaikan bahwa penggeledahan rutin dilaksanakan sebagai deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mencegah dan untuk mewujudkan Lapas Narkotika Sungguminasa Zero Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (Halinar). Selain itu, agar Tim yang melakukan penggeledahan tetap mematuhi prosedur dan santun saat melakukan penggeledahan kamar hunian WBP.
Dalam penggeledahan ini petugas berhasil menyita beberapa barang terlarang yang kemudian akan dimasukkan dalam berita acara dan Laporan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.Â
#kumhamsulsel
#kumhampasti
#sidak
#penggeledahan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H