Mohon tunggu...
Humas Lapastika
Humas Lapastika Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa

Jl. Lembaga Bollangi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Narkotika Sungguminasa Ikuti Expose Hasil Penelitian RKBMN Tahun 2025

25 Oktober 2023   13:27 Diperbarui: 25 Oktober 2023   13:30 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sungguminasa--Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mengikuti secara virtual Kegiatan Expose Hasil Penelitian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2025, Rabu (25/10).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Subbagian Tata Usaha serta jajaran bagian pengelolaan Keuangan dan BMN Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.

Pada kesempatan ini, Kepala Biro Pengelolaan BMN Novita Ilmaris pun menyampaikan tahapan pelaksanaan (timeline) kegiatan dalam rangka penyusunan RKBMN Objek SIMAN Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

"Realisasi RKBMN dalam RKAKL akan menjadi faktor penilaian dalam penghargaan BMN Award. Hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM belum pernah menerima penghargaan dalam kategori Perencanaan BMN," ujarnya.

Oleh karena itu, Novita menyatakan bahwa target penyampaian RKBMN tepat waktu dianggap strategis untuk mencapai skor 4 (sempurna) dalam indeks penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA), yang mempertimbangkan ketepatan waktu penyampaian Laporan dan RKBMN.

#rkbmn

#kumhampasti

#kumhamsulsel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun