Mohon tunggu...
Humas Lapastika
Humas Lapastika Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa

Jl. Lembaga Bollangi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jajaran Lapas Narkotika Sungguminas ikuti Gelar Bakti Sosial Pengentasan Stunting Kemenkumham Sulsel

24 Juli 2023   17:59 Diperbarui: 24 Juli 2023   18:23 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Lapastika Sungguminasa

Makassar,- Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mengikuti  gelar bakti Sosial Pengentasan Stunting sebagai rangkaian Hari Kemenkumham RI ke-78 yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Senin (24/07).

Adapun turut berpartisipasi dalam kegiatan baksos ini yaitu Kasubbag Tata Usaha, Anwar, bersama Dokter Madya, dr.Muslih Imany Paramma, beserta 2 orang Perawat, Sahrullah dan Hamsia sebagai tenaga medis.Kegiatan Bakti Sosial oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel dilaksanakan guna membantu Pemerintah dalam pengentasan stunting di Indonesia dan kegiatan ini dilaksanakan pada tiga Kota/Kabupaten yakni Kota Parepare, Kabupaten Bone dan Kota Makassar yang digelar di Kelurahan Mangasa.

Kepala Divisi Administrasi, Indah Rahayuningsih yang berada ditempat Kelurahan Mangasa mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak dalam pembukaan menyampaikan bahwa program pengentasan stunting ini harus di utamakan karena merupakan program Nasional.

"Kita semua harus bisa memberikan pengetahuan terkait pengentasan stunting bagi masyarakat dan juga memberikan yang terbaik bagi masyarakat di sekitar kita, dan Kementerian Hukum dan HAM merespon hal tersebut dengan melakukan bakti Sosial pengentasan stunting," ujar Indah Rahayuningsih.

Dalam pengentasan stunting kali ini dilaksanakan Konsultasi Kesehatan dan pemberian paket nutrisi tambahan bagi ibu hamil dan anak usia tumbuh kembang.

dr. Muslih, Dokter Madya pada Lapas Narkotika Sungguminasa, menyampaikan pentingnya sosialisasi dan pencegahan stunting kepada masyarakat untuk mencegah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi.

Sebagai informasi Menurut WHO (2015), stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar.

Jadi Stunting atau kondisi gagal pertumbuhan pada anak telah merampas hak anak untuk mencapai potensi biologis penuh dan kemampuannya untuk hidup sehat. Hal itu disebabkan oleh kurangnya asupan nutrisi yang optimal pada anak sejak hari pertama kehidupannya, yang berdampak pada fisik anak.

#kumhamsulsel
#kumhampasti

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun