Mohon tunggu...
LPN Kelas IIA Samarinda
LPN Kelas IIA Samarinda Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi kompasiana Lapas Narkotika Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dirwatkeshab Kukuhkan Duta Mengaji Bagi Warga Binaan

31 Agustus 2023   17:23 Diperbarui: 31 Agustus 2023   17:23 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemasangan Kopiah Secara Simbolis oleh Dirwatkeshab. dok Humas LPN Samarinda 

Kukuhkan Duta Guru Mengaji Lapas Narkotika Samarinda Dirwatkeshab Bangga Atas Capaian Warga Binaan

Samarinda, INFO_PAS -- Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Dirwatkeshab), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Elly Yuzar, mengukuhkan Duta Guru Mengaji Warga Binaan pada kegiatan penutupan Rehabilitasi Sosial di Lapas Narkotika Samarinda, Rabu (30/8).
"Ini merupakan rahasia Ilahi, yang mana teman-teman warga binaan yang sebelum masuk ke Lapas belum bisa mengaji, namun setelah melalui berbagai pembinaan dari Lapas Narkotika Samarinda mereka bisa mengaji dan lebih lagi menjadi guru mengaji bagi yang lain, ini merupakan suatu pencapaian luar biasa," ucap Elly Yuzar.
Lapas Narkotika Samarinda sendiri pada hari ini telah mengukuhkan sebanyak 54 (lima puluh empat) orang warga binaan menjadi Duta Guru Mengaji, yang mana mereka akan membagikan ilmunya dengan mengajarkan mengaji kepada warga binaan lain. Hal ini juga merupakan terobosan Lapas Narkotika Samarinda dalam menghapus buta huruf hijaiyah.

"Hari ini kita telah mengukuhkan sebanyak 54 orang duta guru mengaji, tugas mereka tentu saja untuk mengajarkan mengaji Al-Qur'an bagi teman-teman warga binaan yang lain. Dan lebih khusus lagi ini merupakan langkah kita untuk menghapus buta huruf hijaiyah. (ez)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun