Lapas Narkotika Samarinda Hirup udara bebas , Kamis (15/12)"Teruslah berbuat untuk lebih baik lagi, lupakan cerita lama buang kenangan buruk itu, dan teruslah memperbaiki diri untuk kehidupan yang baru" ucap kalapasImplementasi UU. No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, sebanyak 14 orang warga binaan bebas 8 diantaranya bebas bersyarat dan 6 bebas murni (telah habis masa pidananya).
Dengan bekal pembinaan kepribadian dan kerohanian yang telah dilaksanakan selama menjalani masa pidana di dalam lapas diharapkan para warga binaan yang telah bebas ini dapat cepat berbaur dilingkungan masyarakat dan dapat mendapat pekerjaan yang layak sesuai dengan bidangnya.
Dalam pembebasan bersyarat ini kemudian berlanjut untuk pembimbingan lanjutan ke Balai Pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H