Mohon tunggu...
LPN Kelas IIA Samarinda
LPN Kelas IIA Samarinda Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi kompasiana Lapas Narkotika Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hidayat Kalapas Narkotika Samarinda Jadi Pembicara dalam Diskusi Publik Terkait Over Kapastias Rutan dan Lapas di Kaltimtara

10 Oktober 2022   22:06 Diperbarui: 10 Oktober 2022   22:08 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SAMARINDA - HIDAYAT KALAPAS NARKOTIKA SAMARINDA HADIRI DISKUSI PUBLIK TERKAIT OVER KAPASITAS RUTAN/LAPAS DI KALTIM, Senin (10 Oktober 2022)
Overcapacity adalah lahan yang sudah diluar batas kemampuannya untuk memberikan kehidupan yang layak bagi manusia,  Overcapacity terjadi karena laju pertumbuhan penghuni lapas tidak sebanding dengan sarana hunian lapas. Sudah menjadi masalah yang serius terkait over kapasitas ini.

Kegiatan Diskusi Publik. Dok Oleh Tim Humas LPN
Kegiatan Diskusi Publik. Dok Oleh Tim Humas LPN
Hidayat Kalapas Narkotika mengatakan "Over kapasitas  Saat ini di Rutan/Lapas Di KaltimTara sendiri sudah over dengan total 257%."Dalam penyampaiannya Hidayat Kalapas Narkotika menjadi salah satu pembicara terkait "Potret Penanganan Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Di Kaltim" yang diadakan oleh PKC PMII Kaltimtara bertempat di TCO Coffe Samarinda menerangkan bahwa banyak sekali dampak terkait over kapasitas ini salah satunya tempat tidur yang tidak memadai karena berdempetan yang bisa memicu perkelahian. 
Kegiatan Diskusi Publik. Dok Oleh Tim Humas LPN
Kegiatan Diskusi Publik. Dok Oleh Tim Humas LPN

Peningkatan Jumlah WBP ini salah satunya ialah dengan kasus Narkoba, sehingga peningkatan penambahan WBP di KaltimtaraAdapun salah satu cara Kemenkumham RI dalam menyikapi over kapasitas ini ialah dengan : mengoptimalkan pelaksanaan uu no 22 tahun 2022  untuk hak bersyarat wbp  Kami Berharap Sehingga tujuan pemasyarakatan dapat tercapai yaitu sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan pidana sehinga dapat kembali diterima di masyarakat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun