Mohon tunggu...
LPN Kelas IIA Samarinda
LPN Kelas IIA Samarinda Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi kompasiana Lapas Narkotika Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Napi Narkoba Lapas Narkotika Samarinda Terima Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

8 September 2022   12:54 Diperbarui: 8 September 2022   17:09 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Napi Narkoba Lapas Narkotika samarinda terima sosialisasi UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Kamis (8/9/2022).
Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan khasanah baru dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi anak sesuai dengan regulasi tentang sistem peradilan pidana anak. Undang-Undang tentang Pemasyarakatan yang baru ini menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kegiatan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Warga Binaan. Dok. Oleh Tim Humas LPN
Kegiatan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Warga Binaan. Dok. Oleh Tim Humas LPN
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Terkait dengan hal itu Hidayat Kalapas Narkotika Samarinda dan Jajaran lakukan Sosialisasi UU. No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan pukul 08:30 - Selesai.
Adapun rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kasi Binadik M. Asril Yasin dan dilanjutkan dengan penyampaian oleh Hidayat Kalapas Narkotika Samarinda terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kegiatan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Warga Binaan. Dok. Oleh Tim Humas LPN
Kegiatan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Warga Binaan. Dok. Oleh Tim Humas LPN
Tak hanya penyampaian satu arah, kegiatan sosialisasi pun diwarnai dengan penyampaian dua arah yaitu sesi tanya jawab dan sharing antara Kalapas dengan Warga Binaan yang sangat antusias menyambut Undang-undang Pemasyarakatan ini.

Teman-teman warga binaanpun sangat gembira menyambut kabar terbaru ini, tak luput juga Hidayat Kalapas menyampaikan dengan tegas "tentu semua kabar gembira itu, tak luput dari semua regulasi yang ada sehingga diharapkan semua teman-teman warga binaan mengikuti seluruh peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan, jangan ada register F dan pelanggaran hukum yang dibuat, sehingga semua yang kita harapkan (bebas cepat) ini terhambat karna hal yang tidak kita inginkan, tetap semangat menjalani masa hukuman, kami terus selalu ada untuk teman-teman warga binaan disini". Tutup Hidayat Kalapas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun