Purwokerto - Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah dilaksanakan kegiatan pelatihan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) kepada 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang notabene mereka adalah tahanan pendamping (Tamping) dapur, Kamis (23/02).
Kegiatan ini didampingi dan diawasi secara langsung oleh Kepala Subsi Perawatan, Eka Wahyu Apriadi. Kedua warga binaan tersebut diberikan materi mengenai APAR, dimulai dari pengenalan setiap komponen, kegunaan atau fungsi, serta cara penggunaan APAR ketika terjadi kobaran api atau ada sumber api yang dapat membahayakan lingkungan sekitar.
Dalam penggunaan APAR ada teknik yang harus selalu diingat, yaitu PASS (Pull, Aim, Squeeze, Sweep). Pull: menarik safety pin dari tabung APAR, Aim: mengarahkan ujung selang/nozzle ke sumber api, Squeeze: menekan tuas APAR untuk mengeluarkan media APAR, dan Sweep: menyemprotkan media APAR dari kiri ke kanan (atau sebaliknya) untuk memadamkan api. Dalam penggunaan APAR juga harus memperhatikan arah angin. Jangan sampai angin malah membawa media APAR yang disemprotkan ke arah sebaliknya, hal ini membuat upaya pemadaman tidak maksimal.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra menyampaikan bahwa pelatihan penggunaan APAR harus secara rutin diberikan baik kepada pegawai maupun warga binaan.
"Hari ini ada pelatihan penggunaan APAR bagi warga binaan yang direkrut sebagai tamping dapur. Pelatihan penggunaan APAR ini memang penting untuk dilaksanakan apalagi mereka dipekerjakan di dapur, hal ini untuk mengantisipasi jika suatu saat nanti di lingkungan dapur ada kobaran api yang dapat membahayakan sekitarnya", ujar kalapas (Humas Elkapur)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H