Kemenkumham SUMSEL yaitu, Lapas kelas 1 Palembang, Bapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Lapas Kelas IIB Kayuagung, Lapas Kelas IIB Martapura, Rupbasan Baturaja, dan Kanim Kelas II Non TPI Muara Enim.Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan proses pengendalian arsip yang efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip yang merupakan salah satu tahapan dalam manajeman Kearsipan yang berperan dalam mengontrol tingkat akumulasi arsip. Pelaksanaan penyusutan arsip baik pemindahan, pemusnahan serta penyerahan merupakan suatu kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya, serta tidak memiliki nilai guna.
Banyuasin -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin mengikuti kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Rabu (28/8). Adapun arsip inaktif yang telah dimusnahkan yaitu arsip dari 8 UPT di lingkungan KanwilDalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widhiyanti, mengingatkan akan pentingnya memiliki kemampuan di bidang Teknologi Informasi karena segala sesuatunya sudah digital, begitu juga dengan digitalisasi arsip.
"Pemusnahan arsip ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan ruang arsip yang memadai untuk terciptanya tata kelola arsip yang baik secara kelembagaan melalui efisiensi penyusunan arsip," ungkap Rahmi.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan sesuai dengan masa retensi yang telah ditetapkan oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) dan diakhiri dengan membakar arsip yang telah dibawa oleh setiap perwakilan UPT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H