Banyuasin- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi Draf Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Narkotika Banyuasin, Tri Nopa Yanda, (23/08).
Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai isi draf peraturan yang diusulkan, yang mencakup pedoman perilaku, prinsip-prinsip etika, serta mekanisme penegakan kode etik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Luhur Pambudi menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh pegawai memahami dan mengimplementasikan standar etika yang tinggi dalam setiap aspek pekerjaan mereka."Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat budaya kerja yang etis dan profesional di lingkungan Lapas. Kami berkomitmen untuk terus mendukung penerapan kode etik ini sebagai landasan dalam menjalankan tugas dengan integritas," ujar Luhur Pambudi.
Sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pegawai terhadap aturan yang berlaku, serta mencegah terjadinya pelanggaran etika dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh implementasi peraturan ini demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, tertib, dan berintegritas tinggi. (Humas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H