Banyuasin - Dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin menggelar kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersama aparat hukum setempat pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Kepala Luhur Pambudi, menyampaikan pentingnya sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar lapas. "Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi kita dalam memberantas narkoba. Kami terus berupaya memastikan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin bebas dari peredaran narkoba, dan melalui kegiatan ini, kami juga ingin memperkuat koordinasi dengan aparat hukum setempat untuk bersama-sama mewujudkan hal tersebut," ujar Luhur Pambudi.
Acara diakhiri dengan pemusnahan barang hasil razia dan deklarasi komitmen bersama antara Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dan seluruh aparat hukum yang hadir, untuk terus berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Dengan kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba, serta menjadi bagian dari solusi dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. (Humas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H