Mohon tunggu...
Humas Lpnbanyuasin
Humas Lpnbanyuasin Mohon Tunggu... Lainnya - Kerja

HUMAS LPN

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin

23 Juli 2024   13:34 Diperbarui: 23 Juli 2024   13:38 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Banyuasin -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pemasyarakatan mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Satuan Kerja Pemasyarakatan. Acara ini berlangsung di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Selasa (23/07).

HUMAS LATIBA 
HUMAS LATIBA 


Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dibahas tata cara pelaksanaan penelitian kemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran petugas pemasyarakatan mengenai regulasi terbaru, serta untuk memastikan penerapan yang tepat di lapangan.

Dalam kesempatan ini, Emy Yunita selaku Pembina Kemanan Pemasyarakatan Madia menyampaikan pentingnya sinergi antara seluruh pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di satuan kerja pemasyarakatan. "Kita semua harus bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa proses penelitian kemasyarakatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Joni Ihsan selaku Pembimbing Kemasyarakatan Madia menyampaikan sosialisasi tata cara pelaksanaan Litmas.

Para peserta yang terdiri dari petugas Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin  mengikuti sosialisasi ini dengan antusias. Mereka mendapatkan penjelasan mendetail mengenai ketentuan-ketentuan dalam peraturan menteri serta langkah-langkah praktis dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kapabilitas petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari. Dengan demikian, tujuan pemasyarakatan untuk membina dan merehabilitasi narapidana dapat tercapai dengan lebih efektif. (Humas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun