Banyuasin -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pemasyarakatan mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Satuan Kerja Pemasyarakatan. Acara ini berlangsung di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Selasa (23/07).
Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dibahas tata cara pelaksanaan penelitian kemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran petugas pemasyarakatan mengenai regulasi terbaru, serta untuk memastikan penerapan yang tepat di lapangan.
Dalam kesempatan ini, Emy Yunita selaku Pembina Kemanan Pemasyarakatan Madia menyampaikan pentingnya sinergi antara seluruh pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di satuan kerja pemasyarakatan. "Kita semua harus bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa proses penelitian kemasyarakatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Joni Ihsan selaku Pembimbing Kemasyarakatan Madia menyampaikan sosialisasi tata cara pelaksanaan Litmas.
Para peserta yang terdiri dari petugas Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin  mengikuti sosialisasi ini dengan antusias. Mereka mendapatkan penjelasan mendetail mengenai ketentuan-ketentuan dalam peraturan menteri serta langkah-langkah praktis dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kapabilitas petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari. Dengan demikian, tujuan pemasyarakatan untuk membina dan merehabilitasi narapidana dapat tercapai dengan lebih efektif. (Humas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H