Banyuasin- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin mengikuti Launching dan Diseminasi Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme secara Virtual, Senin, (10/06).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pembimbingan
Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, baik secara langsung maupun virtual.
Bertempat di Ruang Rapat, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Luhur Pambudi beserta Pejabat Struktural dan Staf mengikuti kegiatan secara virtual.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk  meningkatkan kualitas pembinaan dan pemenuhan hak Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan bekerjasama dengan Yayasan Prasasti Perdamaian telah selesai menyusun Standar Perlakuan Terhadap Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme di Pemasyarakatan dan Modul Peningkatan Kapasitas bagi Petugas Pemasyarakatan dalam perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme. (Humas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H