Mohon tunggu...
Humas Lpnbanyuasin
Humas Lpnbanyuasin Mohon Tunggu... Lainnya - Kerja

HUMAS LPN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Beri Remisi Umum kepada Narapidana

17 Agustus 2022   12:58 Diperbarui: 17 Agustus 2022   13:00 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyuasin - Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Remisi umum yang diberikan sebagai pengurangan hukuman diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang akan diberikan saat ini.

.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas)  Narkotika Kelas IIB Banyuasin Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Royhan Al Faisal menyampaikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan akan  memberikan remisi umum kepada 883 narapidana yang ada di  Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin. Pemberian remisi itu dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-77 Tahun 2022

Humas Lapas
Humas Lapas

" Remisi umum yang  diberikan kepada 883 narapidana rinciannya adalah Remisi Umum I (RU I) yaitu remisi umum yang diberikan kepada narapidana yang mendapatkan remisi tapi belum dinyatakan bebas atau habis masa pidana nya sebanyak 846 orang. Remisi Umum II  (RU II) yaitu remisi yang diberikan kepada narapidana yang mendapat remisi dan dinyatakan  bebas atau habis masa pidana pada tanggal 17 Agustus sebanyak 37 orang. Namun, karena narapidana pada Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin yang mendapat RU II seluruhnya masih memiliki denda atau subsider serta tidak membayar denda atau subsider maka narapidana tersebut harus menjalani Pidana Penjara Pengganti Denda sesuai dengan Putusan Pengadilan terlebih dahulu baru bisa dibebaskan," ujar Kalapas 

.

Kalapas juga menambahkan bahwa dari 883 orang yang mendapatkan remisi baik RU I ataupun RU II, narapidana yang termasuk dalam  remisi normal yaitu remisi yang diberikan kepada narapidana yang menjalani hukuman normal yaitu hukumannya dibawah 5 (lima) tahun sebanyak 50 orang. Sedangkan remisi PP 99 yaitu remisi yang diberikan kepada narapidana yang menjalani hukumannya mulai 5 (lima) tahun sebanyak 833 orang.

. 

Pelaksanaan pembagian remisi ini akan dilaksanakan tepat pada Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-77 yang jatuh pada Rabu, 17 Agustus 2022 di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin. (Humas)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun