Banyuasin - Merujuk pada Surat Edaran (SE) nomor PAS-12.HH.01.02 tahun 2022 tentang penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Terbatas dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kemenkumham Sumsel telah melaksanakan layanan tatap muka secara terbatas perdana di hari raya idul adha 143 H kepada keluarga warga binaan yang ingin bertemu dengan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
Keluarga WBP yang datang untuk berkunjung sudah menyiapkan persyaratan yang telah di sosialisasikan oleh pihak lapas berupa KTP, Kartu Keluarga asli, Â kartu vaksin serta membawa surat keterangan rapid/antigen sebagai persyaratan untuk melakukan layanan kunjungan tatap muka terbatas di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
"Pelayanan kunjungan pada Lapas Narkotika Banyuasin pada hari pertama mencapai 44 orang dari keluarga inti warga binaan, keadaan berjalan tertib tanpa ada gangguan masalah yang berati dan selama pelaksanaan layanan kunjungan keluarga WBP tetap diarahkan agar menjaga protokol kesehatan" ujar Royhan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI