PURWOREJO. L'KITA NEWS. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo memberikan hak Cuti Bersyarat (CB) kepada dua Anak Binaan secara daring melalui video call kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta, Rabu (08/01/2025).
Hal ini merupakan pertama kalinya LPKA Kutoarjo menjalani serah terima Anak Binaan secara daring, mengingat sebelumnya penyerahan Anak Binaan dilakukan secara langsung ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Sub Seksi Bimkemas & PA, Dedy Winarto mendampingi Anak Binaan dalam melakukan video call dengan petugas piket layanan dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Semarang dan Bapas Surakarta. Selanjutnya, petugas piket layanan dan PK Bapas memberikan pengarahan mengenai hak dan kewajiban Klien serta menghimbau klien untuk melakukan Wajib Lapor secara rutin selama menjalani masa reintegrasi di Bapas masing-masing.
Pejabat Pelaksana Harian (Plh.) Kepala LPKA Kutoarjo, Taufik Nugroho, menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk inovasi dalam program reintegrasi Anak Binaan, sehingga pemenuhan hak Anak Binaan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
"Dengan adanya serah terima Anak Binaan secara daring ke Bapas, maka hak integrasi bagi  Anak Binaan dapat berjalan dengan lebih efisien, sehingga jarak tidak menjadi penghalang untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya Anak Binaan", terangnya. (LR)
#KemenimipasRI
#KemenimipasJateng
#KemenPANRB
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#LPKAKutoarjo
#Purworejo
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI