Mohon tunggu...
Humas LPKA
Humas LPKA Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kutoarjo

Instansi Pemerintah I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah I

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo Terima Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024

26 Desember 2024   09:07 Diperbarui: 26 Desember 2024   09:07 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kutoarjo - Guna menjamin hak-hak Anak Binaan, LPKA Klas I Kutoarjo memberikan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal, Rabu (25/12).

Humas LPKA Kutoarjo
Humas LPKA Kutoarjo
Pemberian Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024 dipimpin oleh Kepala LPKA Klas I Kutoarjo melalui Kepala Seksi Registrasi, Taufik Nugroho dan diikuti oleh pegawai serta perawakilan Anak Binaan.Untuk diketahui sebanyak 01 Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024.

Humas LPKA Kutoarjo
Humas LPKA Kutoarjo
Dalam amanatnya, Taufik membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia "Pemberian Pengurangan masa pidana diberikan sebagai apresiasi dan penghargaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan, karena telah dengan baik menjalani masa pembinaan. apresiasi ini bertujuan untuk menstimulus agar Anak Binaan dapat lebih cepat berintegrasi Kembali dengan masyarakat."

Humas LPKA Kutoarjo
Humas LPKA Kutoarjo

Humas LPKA Kutoarjo
Humas LPKA Kutoarjo
Pengurangan Masa Pidana merupakan hak Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun bukan sekedar pengurangan masa pidana, diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan agar menjadi lebih baik.

#KemenimipasRI
#KemenimipasJateng
#KemenPANRB
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#LPKAKutoarjo
#Purworejo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun