Kutoarjo - Guna menjamin hak-hak Anak Binaan, LPKA Klas I Kutoarjo memberikan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal, Rabu (25/12).
Pemberian Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024 dipimpin oleh Kepala LPKA Klas I Kutoarjo melalui Kepala Seksi Registrasi, Taufik Nugroho dan diikuti oleh pegawai serta perawakilan Anak Binaan.Untuk diketahui sebanyak 01 Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024.
Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia "Pemberian Pengurangan masa pidana diberikan sebagai apresiasi dan penghargaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan, karena telah dengan baik menjalani masa pembinaan. apresiasi ini bertujuan untuk menstimulus agar Anak Binaan dapat lebih cepat berintegrasi Kembali dengan masyarakat."
Dalam amanatnya, Taufik membacakan sambutan Menteri
pengurangan masa pidana, diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan agar menjadi lebih baik.
Pengurangan Masa Pidana merupakan hak Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun bukan sekedar#KemenimipasRI
#KemenimipasJateng
#KemenPANRB
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#LPKAKutoarjo
#Purworejo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H