PURWOREJO, L'KITA.NEWS. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo pada jelang akhir tahun terus memberikan hak-hak bagi para Anak Binaan yang telah memenuhi syarat untuk proses usulan hak integrasi sesuai amanah UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU no 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selasa, (17/12/2024) 2 Anak Binaan LPKA Kutoarjo mengikuti proses pra litmas dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Klas II Magelang. Kedua Anak Binaan tersebut telah berusia 18 tahun sehingga mengikuti prosedur masa pentahapan khusus dewasa yakni saat pelaksanaan CB telah menjalani 2/3 total masa pidana.
Selain masa pentahapan, Anak Binaan dilihat dari perubahan perilaku melalui asesmen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), asesmen ISPN, laporan perkembangan pembinaan, tidak adanya perkara lain dari kejaksaan negeri setempat, adanya surat penjaminan dari keluarga yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa/lurah dan diketahui oleh Kepala LPKA Kutoarjo.
Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman dalam keterangannya mengungkapkan hak integrasi dari awal januari hingga (17/12) ini, sudah ada 90 Anak Binaan yang telah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB).
"SK PB/CB merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan program pembinaan karena adanya perubahan perilaku dan kesediaan masyarakat yang siap menerima kembali melalui hasil litmas PK bapas yang sampai home visit ke rumah maupun perangkat desa/kelurahan." imbuhnya. (DW)
#KemenimipasRI
#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#KemenimipasJateng
#LPKAKutoarjo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H