Mohon tunggu...
Humas LPKA
Humas LPKA Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kutoarjo

Instansi Pemerintah I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah I

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dalam Seminggu, 8 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Jalani Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

14 Desember 2024   12:51 Diperbarui: 14 Desember 2024   12:51 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PURWOREJO, L'KITA.NEWS -- Secara berurutan Selasa (3/12) dan Jum'at (6/12) Sebanyak 8 Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo mendapatkan kesempatan untuk memulai hidup baru setelah dinyatakan memenuhi syarat Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Dengan semangat baru, mereka siap untuk kembali ke masyarakat dan menjadi individu yang lebih baik.

Humas LPKA Kutoarjo
Humas LPKA Kutoarjo
Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman menjelaskan bahwa Pembebasan bersyarat dan Cuti Bersyarat ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang intensif di dalam LPKA Kutoarjo. Selama menjalani masa pidana, anak-anak binaan ini telah mengikuti berbagai program pembinaan, seperti pendidikan, keterampilan, dan konseling. Harapannya, dengan bekal yang telah diperoleh, mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

Humas LPKA Kutoarjo
Humas LPKA Kutoarjo
"Pembebasan bersyarat bukanlah akhir dari proses pembinaan, melainkan awal dari sebuah perjalanan baru. Kami berharap anak-anak binaan ini dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan dukungan dan kesempatan bagi mereka untuk berintegrasi kembali," jelas Kepala Divisi Yankum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo yang baru dilantik (4/12) lalu di Jakarta.

Kedelapan Anak Binaan disambut haru oleh masing-masing keluarga di Balai Pemasyarakatan Magelang untuk proses pembimbingan dan pengawasan awal sebelum dilanjutkan penghadapan untuk proses selama pelaksanaan PB/CB di Bapas sesuai domisili masing-masing Anak Binaan. (DW)

#KemenimipasRI
#KemenPANRB
#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#Kumhamjateng
#LPKAKutoarjo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun