PURWOREJO, L'KITA.NEWS. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo kembali melaksanakan serah terima 4 Anak Binaan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang untuk menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman mengatakan hak pb dan cb dilindungi oleh Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022. Oleh karena itu, bagi Anak yang telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif pasti akan diusulkan tanpa adanya unsur diskriminasi antar Anak Binaan.
Harapannya, keempat Anak Binaan tersebut bisa diterima kembali oleh masyarakat sekitar dan bisa produktif. (DW)
#Kemenimipas
#Ditjenpas
#Kumhamjateng
#LPKAKutoarjo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H