Mohon tunggu...
Humas LPKA
Humas LPKA Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kutoarjo

Instansi Pemerintah I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah I

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dua Mahasiswa Program Studi Psikologi Universitas Muhammadiyah Purworejo Paparkan Proposal Penelitian di LPKA Kutoarjo

30 September 2024   22:40 Diperbarui: 1 Oktober 2024   01:38 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PURWOREJO, L'KITA.NEWS. Dua mahasiswa program studi psikologi dari Universitas Muhammadiyah Purworejo melakukan paparan dan diskusi proposal penelitian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas 1 Kutoarjo, Sabtu (28/9/2024).

Kedua mahasiswa tersebut yaitu Rizqi Eka Saputra dan Itsna Rokhmatin. Keduanya mengambil judul penelitian Resiliensi pada Anak Berhadapan dengan Hukum yang berawal dari Keluarga Broken Home di LPKA Klas 1 Kutoarjo dan Kesejahteraan Psikologis Anak Berhadapan dengan Hukum di LPKA Klas 1 Kutoarjo.

Penelitian telah mendapatkan izin resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Nomor W13.UM.01.01-2209 tentang izin Penelitian. Penelitian direncanakan bulan September hingga Oktober 2024.

Humas LPKA Kutoarjo
Humas LPKA Kutoarjo
Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman secara terpisah menjelaskan bahwa layanan penelitian, magang maupun kunjungan sosial merupakan salah satu bentuk layanan di LPKA Klas 1 Kutoarjo. Kami terbuka untuk memberikan layanan yang terbaik, tentunya setelah mendapatkan izin terlebih dahulu untuk melaksanakan penelitian/magang/PKL di LPKA Klas 1 Kutoarjo. Adapun perizinan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jawa Tengah.


Paparan dan diskusi dilakukan didepan Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Dedy Winarto dan JFU Sub Seksi Bimkemaspa Lisa Milda Pratiwi di ruang Pembinaan.

"Paparan dan diskusi proposal penelitian wajib dilakukan untuk mengetahui teknis penelitian yang dilakukan di LPKA Kutoarjo, sejalan dengan SOP yang ada, melibatkan bagian mana saja sehingga nantinya koordinasi antar Sub Seksi bisa dilakukan untuk memfasilitasi pelaksanaan penelitian tersebut." Ungkap Dedy.

Selain itu, penekanan informed consent ketika meilbatkan Anak Binaan karena berhak untuk menolak ataupun justru sebaliknya menerima saat dilibatkan dalam proses penelitian. (DW)

#KumhamPASTI
#KemenkumhamRI
#Ditjenpas
#KumhamJateng
#LPKAKutoarjo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun