JAKARTA_Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo bersama LPKA Klas II Bengkulu dilibatkan dalam penyusunan modul Pengasuhan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) selama 5 hari di Jakarta, Senin (26/8) sampai dengan Jum'at (30/8).
Peran pengasuhan menjadi penting dalam pendampingan Anak Binaan selama menjalani masa pembinaan. Pembahasan modul melibatkan 21 orang dari PKBI Nasional, PKBI Daerah Jawa Tengah, Bengkulu, Jawa Timur, Yogyakarta, Nusa Tenggara, Jawa Barat dan Kalimantan.
Dedy, mengungkapkan saat ini ada 42 orang pengasuh yang juga merupakan petugas di LPKA Klas 1 Kutoarjo. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor M. 01 PK.04.10. Tahun 2007 tentang Wali Pemasyarakatan, tugas Wali Pemasyarakatan antara lain Wali Pemasyarakatan melaksanakan tugas pendampingan selama Narapidana dan Anak Binaan menjalani proses pembinaan, baik dalam berinteraksi dengan sesama penghuni, petugas, keluarga maupun anggota masyarakat.
Harapannya dengan adanya modul tentang pengasuhan, ada acuan bagi para Wali Pemasyarakatan khususnya di LPKA agar melaksanakan tugas sebagai Wali Pemasyarakatan sesuai yang diharapkan. (DW)
#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#KumhamJateng
#LPKAKutoarjo
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI