KUTOARJO - LPKA Klas I Kutoarjo dalam memberikan peningkatan pemenuhan kebutuhan dasar kepada Anak Binaan, kembali membagikan kebutuhan terhadap perlengkapan tidur meliputi bantal dan selimut (Rabu, 24/07/2024).
Pembagian perlengkapan tidur ini merupakan hak WBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP dimana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
Pemenuhan kebutuhan dasar ini merupakan salah satu komitmen LPKA Klas I Kutoarjo dalam melayani kebutuhan dasar Anak Binaan, di antaranya kebutuhan terhadap perlengkapan tidur.
Pendistribusian perlengkapan tidur dilaksanakan oleh Kasubsi Pelayanan Makan Minum dan Perlengkapan, Nanda Aditya Sudarmono kepada seluruh Anak Binaan.
Kepala LPKA Klas I Kutoarjo menyampaikan bahwa, "pembagian ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terhadap Hak Anak Binaan, khususnya dalam pembagian perlengkapan tidur untuk menunjang kualitas tidur Anak Binaan dalam masa pertumbuhan", tuturnya. (N.AI)
#KemenkumhamRI
#KemenPANRB
#KumhamPASTI
#Pemasyarakatan
#Ditjenpas
#KumhamJateng
#LPKAKutoarjo
#WBK_WBBM2024
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI