Ambon, INFO_PAS - Pengurus Koperasi LPKA Kelas II Ambon mengikuti kegiatan Pendaftaran Anggota Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (INKOPASINDO) dan Pembentukan Koperasi UPT Pemasyarakatan di lingkup Kanwil Ditjenpas Maluku secara virtual. Jumat (24/1). Kegiatan ini melibatkan pengurus koperasi dari berbagai UPT Pemasyarakatan di wilayah Maluku, serta pejabat terkait yang mendukung pembentukan koperasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT Pas) di wilayah maluku.
Kepala Bidang Pelayanan dan pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Fifi Firda, dalam kesempatan tersebut memberikan beberapa arahan penting kepada seluruh pengurus koperasi dan pejabat yang hadir.
"Bapak-Ibu pengurus koperasi dan pejabat pada jajaran UPT Pas Kanwil Ditjenpas Maluku, saya mengingatkan untuk segera membuat Surat Pernyataan Komitmen yang menyatakan kesediaan menjadi anggota PRIMKOPASINDO sebagai langkah awal. Nama koperasi sementara dapat disesuaikan dengan badan hukum yang sudah ada di masing-masing UPT Pas." tegas Fifi
Selain itu, Kepala Kepala Bidang Pelayanan dan pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku juga menegaskan pentingnya pengunggahan dokumen terkait pada link yang telah disediakan.
"Dokumen Surat Pernyataan Komitmen dan nama koperasi harus diupload melalui link yang sudah disediakan. Untuk simpanan pokok dan simpanan wajib, harus dibebankan pada koperasi masing-masing, bukan perorangan," tambah Fifi.
Beliau juga menambahkan, bagi UPT Pas yang belum memiliki koperasi, diharapkan membuat Surat Pernyataan dengan keterangan bahwa proses pembentukan koperasi atau administrasi akan menyusul.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koperasi di UPT Pemasyarakatan se-Maluku, serta meningkatkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan bagi seluruh anggota, khususnya warga binaan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI