Mohon tunggu...
humaslpkaambon
humaslpkaambon Mohon Tunggu... Lainnya - LPKA Kelas II Ambon

Layanan Publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengurus Koperasi LPKA Kelas II Ambon Ikuti Pendaftaran Anggota INKOPASINDO

25 Januari 2025   06:50 Diperbarui: 25 Januari 2025   06:50 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Pendaftaran Anggota Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Sumber : Humas Lpka Ambon)

Ambon, INFO_PAS - Pengurus Koperasi LPKA Kelas II Ambon mengikuti kegiatan Pendaftaran Anggota Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (INKOPASINDO) dan Pembentukan Koperasi UPT Pemasyarakatan di lingkup Kanwil Ditjenpas Maluku secara virtual. Jumat (24/1). Kegiatan ini melibatkan pengurus koperasi dari berbagai UPT Pemasyarakatan di wilayah Maluku, serta pejabat terkait yang mendukung pembentukan koperasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT Pas) di wilayah maluku.

Kepala Bidang Pelayanan dan pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Fifi Firda, dalam kesempatan tersebut memberikan beberapa arahan penting kepada seluruh pengurus koperasi dan pejabat yang hadir.

"Bapak-Ibu pengurus koperasi dan pejabat pada jajaran UPT Pas Kanwil Ditjenpas Maluku, saya mengingatkan untuk segera membuat Surat Pernyataan Komitmen yang menyatakan kesediaan menjadi anggota PRIMKOPASINDO sebagai langkah awal. Nama koperasi sementara dapat disesuaikan dengan badan hukum yang sudah ada di masing-masing UPT Pas." tegas Fifi

Selain itu, Kepala Kepala Bidang Pelayanan dan pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku juga menegaskan pentingnya pengunggahan dokumen terkait pada link yang telah disediakan.

"Dokumen Surat Pernyataan Komitmen dan nama koperasi harus diupload melalui link yang sudah disediakan. Untuk simpanan pokok dan simpanan wajib, harus dibebankan pada koperasi masing-masing, bukan perorangan," tambah Fifi.

Beliau juga menambahkan, bagi UPT Pas yang belum memiliki koperasi, diharapkan membuat Surat Pernyataan dengan keterangan bahwa proses pembentukan koperasi atau administrasi akan menyusul.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koperasi di UPT Pemasyarakatan se-Maluku, serta meningkatkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan bagi seluruh anggota, khususnya warga binaan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun