Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kado di Hari Raya, 35 Warga Binaan Lapas Cilegon Mendapatkan Remisi Khusus

25 Desember 2023   13:24 Diperbarui: 25 Desember 2023   13:31 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cilegon, Kompasiana.com - Dalam suasana Hari Raya Natal yang penuh suka cita, 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon merasakan kebahagiaan ekstra dengan mendapatkan remisi khusus. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada para narapidana yang telah menunjukkan perilaku positif selama masa tahanan mereka, Senin (25/12) pagi.

Remisi khusus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas usaha dan partisipasi aktif warga binaan dalam berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas Cilegon. Para narapidana yang mendapatkan remisi khusus ini telah menunjukkan perubahan positif dalam perilaku mereka, mulai dari keikutsertaan dalam program pendidikan hingga pelatihan keterampilan.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto, keputusan memberikan remisi khusus ini bukan hanya sebagai bentuk hadiah semata, tetapi juga memberikan hak integrasi kepada para warga binaan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023, serta Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor : PAS-PK.05.04-1945 tanggal 07 November 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 Kepada Narapidana.

Adapun kriteria pemberian remisi khusus ini melibatkan evaluasi perilaku, partisipasi dalam kegiatan positif, dan kemajuan dalam program pembinaan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses seleksi yang cermat untuk memastikan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar telah menunjukkan komitmen serius terhadap perubahan.

"Diharapkan dengan adanya pemberian remisi khusus ini, seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mengikuti seluruh tata tertib maupun peraturan yang berlaku di lapas," ungkap Yosafat.

Lebih lanjut Yosafat menjelaskan bahwa data WBP Lapas Cilegon yang beragama Nasrani berjumlah 37 orang, 2 diantaranya tidak mendapatkan remisi dikarenakan, 1 orang sedang menjalani proses Pembebasan Bersyarat (PB), dan 1 orang lagi mutasi dari Rutan Serang tanggal 22 Desember 2023.

Dengan adanya pemberian remisi khusus juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah-tengah masyarakat.

"Kami percaya bahwa memberikan remisi khusus Hari Natal dapat memotivasi para narapidana untuk berubah. Ini adalah langkah penting dalam mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik," ujar Yosafat.

Dengan pemberian remisi khusus ini, diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi warga binaan agar sejalan dengan visi rehabilitasi yang lebih holistik, di mana tidak hanya hukuman yang ditegakkan, tetapi juga pembinaan dan pemulihan sebagai bagian integral dari sistem pemasyarakatan.

Sumber: Dokumentasi Humas Lapas Cilegon
Sumber: Dokumentasi Humas Lapas Cilegon

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun