Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

HUT RI Ke 76, 833 Napi Lapas Cilegon Dapat Remisi

18 Agustus 2021   20:52 Diperbarui: 18 Agustus 2021   20:55 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Cilegon

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cilegon memberikan remisi Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 76 Republik Indonesia (RI) kepada 833 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (17/8/2021).

Pemberian Surat Keputusan (SK) tentang remisi kepada WBP Lapas Kelas II A Cilegon dihadiri langsung oleh Walikota Cilegon Heldy, Dandim, Kepala BNN serta Kapores Kota Cilegon yang diwakili oleh kapolsek cibeber.

Kalapas Kelas II A Cilegon Erry Taruna DS di sela acara itu menyampaikan, bahwa pemberian remisi ini karena narapidana tersebut, menurut penilaian, telah memenuhi syarat. Serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

"Dari isi penghuni Lapas Cilegon yang berjumlah 1.603, yang mendapatkan Remisi sebanyak 833 orang, terbagi menjadi RU I sebanyak 787 dan RU II 46 orang, serta yang langsung bebas 3 orang," ujarnya.

Selaku Kalapas Kelas IIA Cilegon, Erry menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran atas kerja keras, dedikasi, loyalitas, semangat dan prestasi kerja yang telah tercapai selama ini.

Kalapas juga mengucapkan terimakasih kepada Walikota Cilegon yang telah berkenan untuk menghadiri penyerahan Remisi Umum dalam Perayaan HUT Ke-76 RI.

Tak Lupa, Kalapas mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait. Karena telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

"Semoga Allah Yang Maha Kuasa senantiasa mengiringi keinginan luhur kita. Untuk selalu mengabdi dan berbakti kepada nusa, bangsa dan negara dengan limpahan kasih dan karuniaNya bagi kita semua. Dirgahayu Republik Indonesia ke 76, Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh," tandasnya.

Sebelum acara pemberian remisi, Kalapas Erry Taruna beserta seluruh staf jajaran Kemenhumham mengikuti Peringatan HUT ke-76 RI. Acara ini berlangsung secara virtual dari Istana Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun