Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Lapas Cilegon Ajak Peserta Rehabilitasi Naikan Imun, Begini Caranya

10 Maret 2021   13:33 Diperbarui: 10 Maret 2021   13:36 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Lapas Cilegon ajak Napi peserta rehabilitasi medis & sosial Morning Share and Care (Foto: raja Umar)

Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran gelap dan dampak buruk narkotika, telah ditegaskan dalam Pasal 54 UU Narkotika bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal ini menjadi prioritas khusus Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk seluruh Lapas Se-Indonesia.

Demikian yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon (Lapas Cilegon), program rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana penyalahguna narkotika sedang dalam proses pelaksanaan, dimana dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon dan Yayasan Wahana Cita Indonesia.

Bertempat di Lapangan Lapas Cilegon, Rabu (10/3/2021), 280 warga binaan peserta rehab mengikuti kegiatan rehabilitasi medis dan sosial. Kegiatan ini diikuti dengan antusias dan suka cita dengan beragenda antara lain senam pagi bersama, pembagian sarapan pagi, pembagian minuman air jahe merah, dan morning share and care.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) didampingi Kasubsi Bimaswat, Kasubsi Portatib dan Assessor dari Yayasan Wahana Cita Indonesia.

Dalam sambutannya, Kasi Binadik, M. Khapi menyampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) masalah dasar para pengguna narkoba, yaitu biologis, sosiologis, dan psikologis.

Lebih lanjut, Khapi menjelaskan masalah yang timbul dari biologis, yaitu perubahan zat-zat kimia yang berada di otak manusia yang menyebabkan daya ingat turun dan lupa jangka pendek maupun panjang.

Masalah yang ditimbulkan dari sosiologis, yaitu hubungan dengan sesama manusia menjadi renggang dan hubungan terhadap Tuhan juga renggang sehingga jarang beribadah. 

Adapun masalah yang ditimbulkan dari psikologis, yaitu perubahan perilaku dan sikap.

"Rehabilitasi medis dan sosial merupakan langkah awal yang dibutuhkan guna mempertahankan kualitas hidup atau mengupayakan kehidupan yang lebih berkualitas. Ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan tanamkan pada diri untuk stop narkoba", ajakan Khapi kepada peserta rehab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun