Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bersama Komisi III DPR RI, Kalapas Cilegon Bahas Permasalahan di Lapas dan Rutan

23 Februari 2021   19:31 Diperbarui: 23 Februari 2021   19:38 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kalapas Cilegon ikuti kegiatan kerja reses bersama komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2020-202/dokpri

Guna menciptakan situasi yang kondusif di lapas/rutan dan memonitor anggaran yang keluar untuk kepentingan lapas dan rutan, komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2020-2021 melakukan kegiatan kerja reses di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon Erry Taruna DS mengikuti kegiatan tersebut dengan maksud tujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan. Selasa (23/02).

Bertempat di aula kanwil kemenkumham banten kegiatan tersebut diikuti Kakanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib, Para Kepala Divisi dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J. Mahesa (F-Gerindra), turut diikuti oleh 12 anggota yang tergabung dalam Tim, diantaranya Ichsan Soelistio (F-PDI Perjuangan), I Wayan Sudirta (F-PDI Perjuangan), Johan Budi S. Pribowo (F-PDI Perjuangan), Adde Rossi Khoerunnisa (F-Golkar), Rahmat Muhajirin (F-Gerindra), Bimantoro Wiyono (F-Gerindra), Moh. Rano Al-Fath (F-PKB), Jazilul Fawaid (F-PKB), N.M. Dipo Nusantara Pua Upa (F-PKB), Didik Mukrianto (F-P. Demokrat), Agung Budi Santoso (F-P. Demokrat), dan Achmad Dimyati Natakusumah (F-PKS).

Dalam Kunjungan Kerja Resesnya kali ini, Tim Komisi III DPR RI membahas isu-isu aktual diantaranya terkait persoalan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Lapas/Rutan Wilayah Banten dan pengawasan terhadap WNA khususnya Tenaga Kerja Asing yang berada di Wilayah Provinsi Banten.

Kepala Lapas Cilegon Erry Taruna DS menyampaikan bahwa Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan guna menciptakan situasi yang kondusif di lapas/rutan dan memonitor anggaran yang keluar untuk kepentingan lapas dan rutan, jelasnya saat ditemui Tim Humas Lagoon.

"Kita berharap pertemuan ataupun kunjungan dari Komisi III DPR RI Dapat membantu memecahkan segala permasalahan yang ada di Banten, khususnya dijajaran Pemasyarakatan," harapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun