Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPSPATNAL) Kantor Wilayah Kementerian Hukum daan HAM Banten melakukan inspeksi mendadak (Sidak) rutin dengan menggeledah seluruh ruang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon. Pada Selasa, (09/02/21).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Muji Raharja mengatakan niatan menghentikan perederan, penyimpanan,dan penggunaan narkotika di dalam lapas bukanlah hal yang baru.
Menurut Muji, keseriusan pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor PAS-126, PK. 02.10.01 Tahun 2019 tentang langkah-langkah progresif dan upaya serius untuk memberhentikan narkoba di Lapas, rutan maupun LPKA di seluruh Indonesia oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kemenkumham. Langkah-langkah progresif tersebut akan dilakukan seminggu sekali.
"Ini wujud dari komitmen kami (Kementerian Hukum dan HAM Banten) dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan lapas dan rutan se Banten" ungkap Muji.
Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Erry Taruna mengatakan pihaknya menerima kedatangan tim SATOPSPATNAL Kantor Wilayah Banten untuk melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin di Lapas Cilegon.
"Semua berawal dari deteksi dini, walaupun bisa dikatakan Lapas Cilegon masih terbilang aman dan kondusif tetapi kegiatan penggeledahan ini wajib untuk dilaksanakan"ujar Erry.
Demikian petugas menemukan barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam blok hunian Lapas Cilegon. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan beberapa senjata tajam berupa pisau buatan, cutter, dll. Dari hari sidak malam ini, petugas menyita beberapa barang milik warga binaan, antara lain alat charge telp genggam, alat cukur, dan obeng.
sumber :Â www.lapascilegon.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H