Cilegon, INFO_Pas -- Dalam rangka memberikan penghargaan sebagai bukti bakti pelayanan prima pada Lembaga Pemasyarakatan terhadap publik, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon mendapatkan piagam atas dedikasinya menyelenggarakan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Kamis (24/09/20)
Bertempat di Ballroom Hotel Aryaduta, Kegiatan di hadiri oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi, Sekertaris Direktorat Jenderal HAM Risma Indriyani, Â Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Ditjen HAM Â Iwan Santoso, Direktur Informasi Ditjen HAM Hajerawati, Direktur Kerja Sama Ditjen HAM Bambang Iriana Djajaatmadja, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten R. Andika Dwi Prasetya, serta dihadiri oleh Kepala Unit Pekasana Teknis dan Operator Pelaporan Yankomas di UPT se-Banten.
Pada sambutan Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan bahwa keberadaan Pos Yankomas merupakan repsentatif dari nawacita dari Presiden RI, yaitu dengan menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
"Keberadaan Pos Yankomas ini diharapkan dapat meringankan masyarakat yang berada jauh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Â sehingga mereka cukup mendatangi Pos Yankomas terdekat baik itu Lapas, Rutan, Bapas, Rupbasan maupun Kantor Imigrasi. Mereka cukup mengisi formulir, menguraikan kejadian yang dialaminya dan memberikan identitas serta alamat atau nomor telepon yang dapat dihubungi". Jelas Andika.
Usai sambutan Kakanwil, kegiatan dilanjutkan dengan Deklarasi Pengukuhan Pos Yankomas yang disampaikan oleh Dirjen HAM Mualimin Abdi, adapun Pos Yankomas yang dikukuhkan sebanyak 19 pos sesuai dengan jumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Dalam arahannya Dirjen HAM Mualimin Abdi menyampaikan bahwa  Pemerintah memiliki tugas dalam menangani dugaan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Instansi kita Kementerian Hukum dan HAM merupakan salah satu dari pemerintahan pusat yang berarti kita berkewajiban untuk menangani dan ikut serta dalam menangani adanya pelanggaran HAM, ini menjadi tugas kita semua di Kementerian Hukum dan HAM termasuk yang bertugas di Keimigrasian dan Pemasyarakatan." Kata Mualimin.
Usai Kegiatan Kalapas cilegon, Masjuno menyampaikan bahwa pemberian piagam ini menjadikan kita (lapas cilegon) untuk terus mendedikasikan diri kepada negara khususnya masyarakat.
"Pos YANKOMAS kita sudah ada, kali ini kita dapat piagam penghargaan, berati sudah jelas kedepannya kita wajib lebih lagi melayani masyarakat sesuai dengan arahan bapak Dirjen HAM" ucap Masjuno.
sumber : www.lapascilegon.com