Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indentifikasi Sidik Jari, Sub Direktorat Daktiloskopi Dirjen AHU Kunjungi Lapas Cilegon

25 Agustus 2020   09:40 Diperbarui: 25 Agustus 2020   09:35 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cilegon, INFO_Pas - Ketua Tim dari Sub Direktorat Daktiloskopi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Hadaris bersama 3 (tiga) orang anggotanya hari ini, Senin (24/08/2020) mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.

Kunjungan ini disambut baik Kepala Lapas Cilegon beserta Jajarannya. Tim dari Sub Direktorat Daktiloskopi langsung melakukan perumusan dan identifikasi sebanyak 1052 sidik jari warga binaan. Pemeriksaan oleh Tim dilakukan di Ruang Registrasi Lapas Cilegon.

Ketika dimintai keterangan, Hadaris menjelaskan tujuan kedatangnya terkait dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PK.01.03.02 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Perumusan dan Identifikasi sidik jari WBP di lingkungan Lapas se-Indonesia.

Hadaris mengatakan, hampir semua Lembaga Pemasyarakatan belum dilakukan pengambilan Sidik jari serta identifikasi.

"Jikalau belum pengambilan tentunya belum ada perumusan, namun ada sebagian yang sudah diambil tapi belum di rumus," Ungkap Hadaris.

Kami bekerja berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM, lebih lanjut Hadaris menyampaikan bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah Gubernur Hindia Belanda di mana pemusatan Daktiloskopi yang benar itu sampai sekarang ini adalah di kantor pusat daktiloskopi kehakiman (sekarang Kemenkumham).

Hadaris pun menambahkan, bahwa Perumusan dan Identifikasi  sidik jari yang dilaksanakan berdasarkan  prinsip  bahwa sidik jari tidak sama pada setiap orang dan tidak berubah selama hidupnya.

"Dengan adanya kegiatan Perumusan dan Identifikasi  sidik jari warga binaan lapas dan rutan   diharapkan dapat membantu  data yang akurat dari  warga binaan, serta dapat diintegrasikan antara berkas sidik jari yang diambil oleh polisi secara manual dengan aplikasi digital  pada  Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang merupakan mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi  Pengelolaan  Data  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan", tandasnya.

sumber : www.lapascilegon.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun