Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hari Anak Nasional, Lapas Cilegon Beri Remisi kepada 2 Anak

23 Juli 2020   16:50 Diperbarui: 23 Juli 2020   16:45 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Cilegon

Cilegon, INFO_Pas -  Momentum Hari Anak Nasional sangat ditunggu-tunggu oleh anak didik pemasyarakatan karena mereka akan memperoleh pengurangan masa menjalani pidana atau sering disebut remisi.

Setiap narapidana anak berhak mendapatkan remisi sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2020, 2 Anak Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon mendapatkan Remisi Khusus, Kamis (23/07/2020).

Acara pemberian Remisi Khusus Hari Anak Nasional ini dilaksanakan secara simbolis kepada Anak binaan dengan tetap memperhatikan physical distancing terkait pencegahan Covid-19. Kepala Lapas Cilegon secara langsung memberikan SK Resmi kepada 2 anak binaan Lapas Cilegon.

Kepala Lapas Cilegon, Masjuno mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk kepedulian bagi anak-anak yang sedang menjalani hukuman dibalik jeruji besi agar memotivasi mereka untuk mengubah pola sikap dan perilaku saat bebas nanti. Selain itu, untuk mengurangi beban psikologi anak serta mempercepat proses integrasi anak dalam menjalani masa pidananya.

"Bagaimanapun mereka tetap sebagai generasi penerus bangsa, mereka memiliki masa depan yang cerah," ujar Masjuno.

Ia menjelaskan, Remisi Anak Nasional diberikan bagi mereka yang sudah menunjukkan adanya perubahan perilaku setelah dilakukan pembinaan di dalam Lapas.  Adapun remisi yang didapatkan oleh 2 anak binaan Lapas Cilegon yaitu sebanyak 1 bulan.

sumber : www.lapascilegon.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun