Cilegon, INFO_Pas - Hari Raya Idul Fitri 1441 H menjadi berkah bagi 586 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, yang beragama Islam.
Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi khusus atau potongan masa tahanan pada hari besar keagamaan.
Diketahui, narapidana yang beragama Islam di Lapas Cilegon mencapai 962 orang, sedangkan yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 586 orang.
"Mereka (napi) yang dapat remisi ini sudah memenuhi syarat. Sudah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan," jelas Kepala Lapas Cilegon, Masjuno.
Di tengah situasi Corona Virus Disesea (Covid-19), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon tetap melaksanakan Sholat Idul Fitri 1441H/2020M di Masjid Al-Muhajirin Lapas Cilegon, Minggu (24/05/2020).
Masjuno mengatakan bahwa pelaksanaan sholat ied tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan (Physical Distancing) dalam upaya pencegahan Covid-19.
"Shalat ied di dalam masjid lapas saja. Pelaksanaan shalat Ied tetap memperhatikan protokol Covid-19, seperti jaga jarak dan menggunakan masker," tutupnya.
Kontributor Berita: Humas Lapas Cilegon
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H