Cilegon, INFO_Pas - Raut bahagia terpancar dari wajah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, khususnya warga binaan yang beragama Budha yang hari ini mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kamis (07/05/2020), sebanyak 16 orang warga binaan yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus di hari Waisak 2020 diantaranya 7 orang pidana umum, 9 orang yang termasuk PP 99.
Acara pemberian Remisi Khusus Waisak ini dilaksanakan secara simbolis kepada warga binaan dengan tetap memperhatikan physical distancing terkait pencegahan Covid-19. Kegiatan ini dihadiri Kepala Lapas Cilegon, jajaran Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik serta pengawas dan pengurus Vihara.
Kepala Lapas Cilegon, Masjuno mengatakan penyampaian surat keputusan dan daftar lampiran remisi khusus waisak merupakan bentuk transparansi bagi warga binaan pemasyarakatan sehingga menjadi refleksi dari pola perubahan perilaku warga binaan menjadi lebih baik.
"Agar mereka (wbp) termotivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta dapat segera berintegrasi dengan masyarakat" ujar Masjuno.
Remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan yaitu warga binaan yang berkelakuan baik, tidak terdaftar dalam register F dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
sumber:Â www.lapascilegon.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI