Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Cilegon Gelar Sidang Online

1 April 2020   13:20 Diperbarui: 1 April 2020   13:15 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cilegon, INFO_Pas - Pasca melakukan pembatasan jumlah pengunjung di Lapas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon menerapkan sidang perdana untuk para tahanan melalui jalur online sebagai hasil tindak lanjut dari koordinasi Lapas Cilegon dengan Kejaksaan Negeri Cilegon dan Pengadilan Negeri Serang. Langkah ini dilakukan dalam rangka pencegahan ancaman penyebaran virus korona yang kian memperihatinkan.

Imbauan pembatasan jarak atau Social Distance turut diimplementasikan saat menggelar sidang di pengadilan. Jika biasanya para pihak dihadirkan dalam satu ruangan, demi mencegah penyebaran virus corona, sidang digelar secara daring, menggunakan sistem teleconference. Hal ini juga merupakan tindak lanjut regulasi dan perintah tertulis dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, termasuk dari stakeholder penegak hukum yang terkait baik dari Mahkamah Agung maupun Kejaksaan Agung.  Kegiatan sidang online ini berlangsung pada hari Selasa, (31/03/2020).

Kepala Lapas Cilegon, Masjuno menerangkan bahwa sidang online ini menggunakan aplikasi Zoom, dimana selama proses persidangan para Hakim berada di Ruang sidang pengadilan, Jaksa Penuntut Umum di aula Kejaksaan Negeri dan Terdakwa atau tahanan berada di Lapas Cilegon.

Lanjutnya, kegiatan sidang online ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi tahanan yang sedang berproses di sidang pengadilan.

"Disamping kita berupaya dalam pencegahan Covid-19, kita juga tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)", ujar Masjuno.

"Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut berkerjasama melaksanakan proses persidangan online ini", imbuhnya.

sumber: www.lapascilegon.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun