Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketua Pemuda Pancasila: Kami Dukung Program Pembinaan Lapas Cilegon

5 Maret 2020   23:10 Diperbarui: 5 Maret 2020   23:27 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Cilegon

Cilegon, INFO_Pas - Dalam rangka menindaklanjuti kunjungan Pemuda Pancasila Cilegon beberapa minggu lalu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pemuda Pancasila Cilegon dibidang pembinaan kemandirian dan kepribadian. Kamis, (05/03/2020). Yang merupakan sebagai bentuk langkah maju untuk meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya terhadap warga binaan pemasyarakatan.

Penandatangan perjanjian kerjasama itu dalam bentuk kemitraan dibidang pembinaan warga binaan yang masih proses pembinaan di dalam lapas. Kegiatan pembinaan tersebut meliputi kegiatan kepemudaan dan olahraga, pemberian motivasi bagi warga binaan, pembinaan keterampilan, penyaluran hasil produksi warga binaan, kesenian, humas, dan pembinaan keagamaan.

Menurut, H.Helldy Agustian selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Cilegon mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan suatu terobosan untuk pemuda pancasila, karena selama ini jarang sekali menuju ke Lapas yang seyogianya warga binaan pemasyarakatan juga adalah masyarakat, hanya saat ini sedang menjalani hukuman.

“Hal ini sesuai instruksi MPP DPR bahwa pemuda pancasila back to zero, artinya kembali kemasyarakat dan mengabdi kepada masyarakat”, ujarnya.

Sementara, Kepala Lapas Cilegon, Masjuno mengatakan bahwa komitmen Lapas Cilegon sebagai Criminal Justice System untuk merubah paradigma yang menyatakan seluruh penegak hukum tertutup untuk intervensi dari pihak manapun, akan tetapi Lapas Cilegon akan buka pintu untuk siapapun, intervensi dari pihak manapun agar dapat saling bahu membahu dalam mengatasi persoalan yang terjadi pada masyarakat.

Ia juga mengapresiasi terhadap langkah dan komitmen dari Pemuda Pancasila Cilegon. “Ini adalah hari baik dan kesempatan yang sangat baik untuk kami, sangat tersanjung, terhormat, dan mengapresiasi terhadap langkah-langkah serta komitmen yang dibawa oleh Pemuda Pancasila“, ujarnya.

”Terima kasih, semoga kerjasama ini akan terus berkelanjutan karena adanya niat yang baik”, ungkap Masjuno.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun