Cilegon, INFO_Pas -- Sebagai bentuk apresiasi terhadap keberhasilan pembinaan dan penilaian perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, sebanyak 108 orang mengikuti jalannya sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berlangsung di Gazebo, Jumat (28/02/20)
Saat dikonfirmasi Tim Humas LA-Goon, Kepala Lapas Cilegon, Masjuno membenarkan adanya sidang yang menguji kelayakan usulan WBP untuk mendapatkan remisi susulan, Integrasi, Pengangkatan tamping serta Pengusulan pelanggraan tata tertib.
"Ya, itu benar, kegiatan Pelaksanaan Sidang TPP dari total 108 Warga Binaan yang berstatus narapidana, ada 78 usulan yang akan diusulakan remisi susulan, 25 usulan diusulkan Integrasi, 70 orang diusulkan pengangkatan tamping dan 1 orang akan diusulkan pelanggaran tata tertib." Ujar Masjuno.
Sementara Ketua TPP, Oki Setiawan menjelaskan bahwa usulan remisi diberlakukan bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diuraikan oleh pimpinan.
"Warga Binaan wajib memiliki skor penilaian evaluasi pembinaan berkategori baik dan kami menegaskan bahwa TPP bersifat independen, menguji usulan yang disampaikan bagian Remisi, dan menentukan layak dan tidaknya usulan tersebut, jadi kalau ada Warga Binaan yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak bisa diusulkan" Jelas Oki.
"Dan perlu sama sama kita ketahui bahwa seluruh layanan ini gratis, bisa kita dipantau langsung melalui sistem secara online, jadi jangan sampai ada isu liar dibalik usulan ini" Tutup Oki.
sumber:Â www.lapascilegon.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI