Cilegon, INFO_Pas - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cilegon melaksanakan Kegiatan Pembukaan Program Rehabilitasi Medis bagi Narapidana Penyalahguna Narkotika, Kamis (13/02/2020) yang di mulai pada pukul 09.00 Pagi.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon, Kepala Puskesmas Cibeber, para Assessor, Pejabat Struktural Kemenkumham Banten dan 100 warga binaan peserta rehabilitas medis.
Mengawali kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Oki Setiawan memaparkan laporan tentang rencana kegiatan program rehabilitas medis bagi narapidana penyalahguna narkotika di Lapas Cilegon.
Selanjutnya, Kepada Divisi Pemasyarakatan, Slamet Prihantara memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, Slamet Prihantara memaparkan tujuan dari rehabilitasi sosial bagi penyalahgunaan narkoba adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seorang mampu memelihara pemulihannya serta melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
"Jangan sekali-kali mengulang perbuatan menggunakan Narkoba, karena hukuman akan bertambah berat. Tujuan dari rehabilitasi medis ini agar dapat memulihkan kembali kehidupan para warga binaan sehingga harapan kami, warga binaan yang bebas dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjadi contoh yang baik serta positif ke teman-temannya", tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa Rehabilitasi Medis ini merupakan salah satu langkah mewujudkan resolusi pemasyarakatan tahun 2020.
Sebelum mengakhiri kegiatan Kedivpas menyematkan tanda peserta secara simbolis kepada perwakilan warga binaan untuk membuka kegiatan Program Rehabilitasi Medis sekaligus melakukan foto bersama jajaran, tamu undangan dan warga binaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H