Mohon tunggu...
humaslapsuska
humaslapsuska Mohon Tunggu... Lainnya - Kerala Divisi

hobby menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Karanganyar Antusias Ikuti Zoom Peraturan Menkumham Nomor 25 Tahun 2023

20 November 2023   14:24 Diperbarui: 20 November 2023   18:14 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CILACAP, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Bapak Hisam Wibowo ikut serta dalam kegiatan yang sangat signifikan, yaitu peluncuran secara resmi dan diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM melalui platform Zoom, Senin (18/11/23).
Acara Peluncuran ini dihadiri langsung oleh Dirjen HAM dan jajaran, Kakanwil Jawa Barat dan jajaran, Komisi 1 DPRD Jawa Barat dan jajaran, serta Sekda Jawa Barat.

Acara dimulai dengan sambutan bapak R.Andika Dwi Prasetya yang memberikan ucapan terimakasih karena telah memilih jawa barat sebagai lokasi peresmian dan dilanjutkan sambutan dari komisi 1 DPRD Jawa Barat Dr.H.Bedi Budiman. Memasuki acara inti yakni launching Permenkumham no 25 tahun 2023 tentang pelayanan publik berbasis HAM yang dipimpin oleh Direktur Jenderal HAM, Dr.Dahana Putra.

Acara ini diinisiasi untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan peraturan tersebut guna meningkatkan pemahaman dan implementasi. Rincian mengenai pentingnya Peraturan Menteri yang baru ini dalam melanjutkan upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. Ditekankan bahwa pelayanan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki dampak positif dalam menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun