Mohon tunggu...
humas lapas slawi
humas lapas slawi Mohon Tunggu... Penulis - LAPAS SLAWI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakan Kelas IIB Slawi merupakan Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan yang terletak di wilayah Kabupaten Tegal tepatnya di Jalan Raji Tegalandong kecamatan Lebaksiu dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB SLawi adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 23 Pebruari 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB di Way Kanan, Nunukan, Boalemo, dan Jailolo. Lembaga ini mulai beroperasional sejak tanggal 20 Desember 2007 di atas lahan seluas 23.625 m² dengan luas bangunan 13.621,3 m² yang dapat menampung hunian sebanyak 224 Orang. Sesuai Keputusan Menteri Kehakiman R I Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan, maka Lapas Kelas IIB Slawi mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan Narapidana / Anak didik, pelayanan terhadap Tahanan, memberikan bimbingan sosial / kerohanian, mempersiapkan sarana dan pengelolaan hasil kerja, pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas Kelas IIB Slawi serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sosialisasi dan Penilaian Visitasi SPBE oleh Kemenkumham Jateng Secara Virtual

11 Oktober 2022   09:02 Diperbarui: 11 Oktober 2022   09:04 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bersinergi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkumham RI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menyelenggarakan Sosialiasasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Penilaian Visitasi oleh Tim Assesor SPBE, pada Senin (10/10) di Ruang Rapat Bima Kanwil.

Jusman berkesempatan untuk menyampaikan sambutannya untuk membuka kegiatan. Dalam sambutannya, ia menjelaskan terkait SPBE .

Dok. Humas Kanwil 
Dok. Humas Kanwil 

"SPBE merupakan Penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Perorangan, Masyarakat, Pelaku Usaha, dan Pihak Lain yang memanfaatkan layanan SPBE." Ujar Jusman.

"SPBE harus dievaluasi dengan tujuan untuk memperoleh informasi terhadap hasil Penilaian Mandiri (yang telah dilakukan oleh satker) untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE pada masing masing Satuan Kerja melalui proses verifikasi dan klarifikasi informasi." Imbuhnya.

Dok. Humas Kanwil 
Dok. Humas Kanwil 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun