SEMARANG- Berikan pedoman kepada insan pemasyarakatan di Jawa Tengah mengenai tugas dan fungsi pelayanan tahanan, perawatan kesehatan mental/ jiwa bagi narapidana dan tahanan maupun anak didik pemasyarakatan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan tentang Tata Laksana Layanan Kesehatan Mental/ Jiwa di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Tahun 2022, Senin (10/10).
Bertempat di Hotel Haris Kota Semarang, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, DR. A. Yuspahruddin yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, hadir dan membuka secara resmi kegiatan.
Dalam sambutannya Yuspahruddin mengungkapkan bahwa perawatan kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah diatur dalam pasal 60 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan secara khusus menyangkut kesehatan jiwa bagi WBP telah ditetapkan pula melalui Standar Minimum rules for the treatment of prisoners.
"Bahwa selama WBP yang mengalami gangguan jiwa tersebut berapa di dalam Lapas/ Rutan, harus berada di bawah pengawasan dan penanganan petugas," ujarnya
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa salah satu faktor pemicu dari sumber terjadinya stress, frustasi ataupun gangguan mental dalam Lapas, LPKA maupun Rutan, yakni hilangnya kemerdekaan.
"Tidak semua dari WBP dan andikpas yang menjalani hukuman penjara mempunyai sikap, kesadaran, pemahaman atau perilaku yang menunjukkan kerelaan dan keikhlasan menerima keadaan dirinya yang tengah menjalani hukuman penjara," katanya
"Sebab inilah yang harus diupayakan jajaran petugas Lapas, LPKA dan Rutan agar terbangun kesehatan mental yang baik bagi seluruh WBP dan andikpas" sambung mantan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H