Mohon tunggu...
humas lapas slawi
humas lapas slawi Mohon Tunggu... Penulis - LAPAS SLAWI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakan Kelas IIB Slawi merupakan Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan yang terletak di wilayah Kabupaten Tegal tepatnya di Jalan Raji Tegalandong kecamatan Lebaksiu dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB SLawi adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 23 Pebruari 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB di Way Kanan, Nunukan, Boalemo, dan Jailolo. Lembaga ini mulai beroperasional sejak tanggal 20 Desember 2007 di atas lahan seluas 23.625 m² dengan luas bangunan 13.621,3 m² yang dapat menampung hunian sebanyak 224 Orang. Sesuai Keputusan Menteri Kehakiman R I Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan, maka Lapas Kelas IIB Slawi mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan Narapidana / Anak didik, pelayanan terhadap Tahanan, memberikan bimbingan sosial / kerohanian, mempersiapkan sarana dan pengelolaan hasil kerja, pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas Kelas IIB Slawi serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Jawa Tengah Rapat Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Bersinergi dengan Pemkab Grobogan

28 September 2022   09:29 Diperbarui: 28 September 2022   09:33 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG - Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, bersama dengan Tim Perancang Kanwil kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan rapat fasilitasi penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah Kabupaten Grobogan tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, Selasa (27/09).

Naskah akademik ini disusun sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk menciptakan ketertiban, ketentraman, dan pelindungan masyarakat, serta merupakan hasil analisa dan evaluasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang sudah tidak sesuai lagi dengan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat saat ini.

Dok. Humas Kanwil 
Dok. Humas Kanwil 

Dari Kabupaten Grobogan dihadiri oleh, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.

Sedianya rapat ini dilaksanakan dalam rangka mengakomodir kepentingan dari Organisasi Perangkat daerah (OPD) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya agar sesuai dengan rancangan peraturan daerah ini ketika ditetapkan nantinya.

Dok. Humas Kanwil
Dok. Humas Kanwil

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun